Hutan lindung sering disamakan
pengertiannya dengan kawasan lindung, padahal keduanya mempunyai makna yang
berbeda. Hutan lindung bisa jadi termasuk dalam kawasan lindung, tetapi kawasan
lindung belum tentu berupa hutan lindung, karena kawasan lindung ini bisa
termasuk kawasan hutan konservasi, hutan produksi, hutan wisata, dan lain
sebagainya. Nama kawasan lindung terdapat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
tentang penataan ruang, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam maupun
sumber daya buatan, mempunyai nilai sejarah dan budaya bangsa yang ditujukan
untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan lindung ini terdiri
dari kawasan pemberi perlindungan terhadap kawasan bawahannya seperti kawasan
hutan lindung dan kawasan bergambut, kawasan perlindungan setempat, kawasan
suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan cagar budaya, kawasan rawan
bencana alam banjir, kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap air lapisan tanah, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan
lindung lainnya. Sehingga kawasan lindung ini meliputi banyak kawasan termasuk
hutan lindung. Disini akan saya bahas 5 hutan lindung
di Indonesia. Berikut merupakan ulasan tentang 5 contoh hutan lindung di
Indonesia.
1.
Hutan
Lindung Wehea
Hutan Lindung Wehea terletak di Kabupaten Kutai timur, Kalimantan Timur.
Areal hutan seluas 38.000 hektar ini pada awalnya adalah konsesi penebangan
yang kemudian ditetapkan sebagai hutan lindung pada tahun 2004 oleh masyarakat
Dayak Wehea. Pada tahun 2005 pemerintah kabupaten membentuk Badan
Pengelola Wehea yang terdiri dari unsur Pemerintah, Masyarakat Adat, Lembaga
Pendidikan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pada tahun 2009 proyek Wehea
menerima penghargaan Kalpataru, penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup
dari pemerintah pusat.
Hutan Wehea
menjadi penopang tiga Sub Daerah Aliran Sungai, yakni sungai Seleq, Melinyiu
dan Sekung. Ketiga sungai ini bermuara ke Sungai Mahakam. Kawasan hutan ini
juga menjadi rumah bagi orang utan dan satwa Kalimantan lainnya.
2. Hutan
Lindung Sungai Wain
Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), hutan ini menjadi salah satu
objek wisata andalan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kawasan
HLSW meliputi areal seluas 9.782,80 hektar. Merupakan rumah bagi beberapa
satwa khas Kalimantan seperti orangutan, bekantan, kantong semar dan
tumbuhan endemik Balikpapan yaitu Eltingera Balikpapanensis. Pada
tahun 2006, Menteri Kehutanan mengeluarkan 260 hektar kawasan HLSW untuk
keperluan khusus, yakni pembangunan Kebun Raya Balikpapan. Hingga saat ini,
pembangunan kebun raya tersebut masih dalam proses.
3.
Hutan
Alas Kethu
Merupakan kawasan hutan lindung yang
berada di wilayah Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah. Hutan ini
didominasi oleh aneka pepohonan yakni pohon jati, pohon mahoni, pohon kayu
putih, dan pohon akasia.
4.
Hutan
Betung Kerihun
Hutan Betung Kerihun dikenal sebagai
Taman Nasional Hutan Betung Kerihun, karena kawasan hutan lindung yang satu ini
merupakan cagar alam nasional yang ditetapkan pemerintah agar keberadaannya
tetap terjaga dengan baik oleh masyarakat setempat. Hutan Betung Kelihun ini
berada di Propinsi Kalimantan Barat dimana merupakan wilayah perbatasan
langsung dengan wilayah Serawak negara Malaysia, negara tetangga Indonesia.
5.
Hutan Lindung Baning
Hutan Lindung Baning ini sangat unik,
karena berada di tengah – tengah kota Sintang, Propinsi Kalimantan Barat. Luas
hutan lindung ini sekitar 215 Ha. Topografi Hutan Lindung Baning didominasi
oleh lahan datar dan pepohonan hijau yang mampu menyejukkan mata kita.
Kegiatan penelitian
tentang sumber daya hutan sering dilakukan disini oleh para peneliti, karena di
kawasan hutan ini dibangun pusat penelitian berupa laboratorium. Hewan seperti
biawak sangat mudah dijumpai di tempat ini. Berbagai macam tanaman juga turut
membuat hutan ini begitu lestari.
Hutan ini juga
dibuka ke publik sebagai tempat wisata alam, dimana masyarakat bisa menikmati
kesejukkan udara disini dengan bebas, namun tetap diwajibkan perihal pelarangan
kegiatan perusakan habitat dan ekosistem yang sudah ada secara alami disini.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar