Rabu, 11 Januari 2017



Hutan lindung sering disamakan pengertiannya dengan kawasan lindung, padahal keduanya mempunyai makna yang berbeda. Hutan lindung bisa jadi termasuk dalam kawasan lindung, tetapi kawasan lindung belum tentu berupa hutan lindung, karena kawasan lindung ini bisa termasuk kawasan hutan konservasi, hutan produksi, hutan wisata, dan lain sebagainya. Nama kawasan lindung terdapat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam maupun sumber daya buatan, mempunyai nilai sejarah dan budaya bangsa yang ditujukan untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan lindung ini terdiri dari kawasan pemberi perlindungan terhadap kawasan bawahannya seperti kawasan hutan lindung dan kawasan bergambut, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam banjir, kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air lapisan tanah, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan lindung lainnya. Sehingga kawasan lindung ini meliputi banyak kawasan termasuk hutan lindung. Disini akan saya bahas 5 hutan lindung di Indonesia. Berikut merupakan ulasan tentang 5 contoh hutan lindung di Indonesia.
1.    Hutan Lindung Wehea
Hutan Lindung Wehea terletak di Kabupaten Kutai timur, Kalimantan Timur. Areal hutan seluas 38.000 hektar ini pada awalnya adalah konsesi penebangan yang kemudian ditetapkan sebagai hutan lindung pada tahun 2004 oleh masyarakat Dayak Wehea. Pada tahun 2005 pemerintah kabupaten membentuk Badan Pengelola Wehea yang terdiri dari unsur Pemerintah, Masyarakat Adat, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Pada tahun 2009 proyek Wehea menerima penghargaan Kalpataru, penghargaan tertinggi bidang lingkungan hidup dari pemerintah pusat.
Hutan Wehea menjadi penopang tiga Sub Daerah Aliran Sungai, yakni sungai Seleq, Melinyiu dan Sekung. Ketiga sungai ini bermuara ke Sungai Mahakam. Kawasan hutan ini juga menjadi rumah bagi orang utan dan satwa Kalimantan lainnya.



2.    Hutan Lindung Sungai Wain


Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), hutan ini menjadi salah satu objek wisata andalan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kawasan HLSW meliputi areal seluas 9.782,80 hektar. Merupakan rumah bagi beberapa satwa khas Kalimantan seperti orangutan, bekantan, kantong semar dan tumbuhan endemik Balikpapan yaitu Eltingera Balikpapanensis. Pada tahun 2006, Menteri Kehutanan mengeluarkan 260 hektar kawasan HLSW untuk keperluan khusus, yakni pembangunan Kebun Raya Balikpapan. Hingga saat ini, pembangunan kebun raya tersebut masih dalam proses.


3.    Hutan Alas Kethu
Merupakan kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah. Hutan ini didominasi oleh aneka pepohonan yakni pohon jati, pohon mahoni, pohon kayu putih, dan pohon akasia.

4.    Hutan Betung Kerihun
Hutan Betung Kerihun dikenal sebagai Taman Nasional Hutan Betung Kerihun, karena kawasan hutan lindung yang satu ini merupakan cagar alam nasional yang ditetapkan pemerintah agar keberadaannya tetap terjaga dengan baik oleh masyarakat setempat. Hutan Betung Kelihun ini berada di Propinsi Kalimantan Barat dimana merupakan wilayah perbatasan langsung dengan wilayah Serawak negara Malaysia, negara tetangga Indonesia.

5.    Hutan Lindung Baning
Hutan Lindung Baning ini sangat unik, karena berada di tengah – tengah kota Sintang, Propinsi Kalimantan Barat. Luas hutan lindung ini sekitar 215 Ha. Topografi Hutan Lindung Baning didominasi oleh lahan datar dan pepohonan hijau yang mampu menyejukkan mata kita.
Kegiatan penelitian tentang sumber daya hutan sering dilakukan disini oleh para peneliti, karena di kawasan hutan ini dibangun pusat penelitian berupa laboratorium. Hewan seperti biawak sangat mudah dijumpai di tempat ini. Berbagai macam tanaman juga turut membuat hutan ini begitu lestari.
Hutan ini juga dibuka ke publik sebagai tempat wisata alam, dimana masyarakat bisa menikmati kesejukkan udara disini dengan bebas, namun tetap diwajibkan perihal pelarangan kegiatan perusakan habitat dan ekosistem yang sudah ada secara alami disini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar